BONGKAR.INFO,
Kota Bima- Walikota Bima M. Qurais H. Abidin menyampaikan penjelasan atas
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2016 dalam rapat
paripurna DPRD Kota Bima hari Senin, 12 Juni 2017.
Rapat
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Fery Sofiyan, SH. Selain Walikota, hadir
unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Ketua KPU Kota Bima,
Plt. Sekda Kota, para pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima beserta Lurah,
serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Penyampaian
LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah guna memberikan informasi kinerja
Pemerintah dalam kurun waktu 1 tahun pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
LKPJ
pelaksanaan APBD Kota Bima Tahun Anggaran (TA) 2016 dituangkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bima.
Raperda
ini memuat laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi anggaran,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan
ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
yang telah diperiksa oleh BPK.
Dinamika
kehidupan dan perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan beragam,
menuntut Pemerintah Kota Bima harus merespon dan bersikap antisipatif serta
visioner, sehingga tuntutan kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan harus diakomodir. Namun demikian, masih terdapat beberapa tuntutan
dan harapan masyarakat belum dapat dilayani secara maksimal. Tentu hal tersebut
akan menjadi catatan khusus dan merupakan agenda prioritas untuk dilaksanakan
pada tahun yang akan datang.
Ada
satu catatan penting yang disampaikan Walikota, yaitu terkait kejadian banjir
bandang bulan Desember 2016 lalu. Disamping mengganggu aktivitas masyarakat,
bencana banjir tersebut juga mengganggu aktivitas pemerintahan secara
keseluruhan, baik secara teknis operasional maupun secara administrasi.
“Oleh
karena itu, dalam pelaksanaan pertanggungjawaban APBD TA 2016, semua elemen ASN
dari berbagai bidang tugas dan fungsi membangun kerja keras untuk mengatasi
ekses negatif dari dampak banjir tersebut, sehingga penyusunan LKPJ TA 2016
dapat dirampungkan dengan baik walaupun ada dokumen pelaksanaan kegiatan pada
beberapa OPD yang terkena banjir”, kata Walikota.
Pelaksanaan
Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016 telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB. Hasil
penilaian atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Bima
mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). Hasil ini merupakan
buah karya kolektif yang diperankan secara bersama antara legislatif,
eksekutif dan masyarakat Kota Bima.
Dokumen
LKPJ selanjutnya diserahkan oleh Walikota kepada Ketua DPRD Kota Bima untuk
dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Bima.(AzQ)