![]() |
Terduga pelaku AM saat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bima |
Kabupaten Bima, BONGKAR,- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Bima pada Sabtu (21/3) kembali mengungkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial AM, (32) Warga asal Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang diduga telah menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti , antara lain, 10 poket shabu Bruto 7.88 grm dan Netto 5.28 grm, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Dompet warna coklat, 1 buah bungkus rokok sampoerna 16 , dan Uang Tunai Rp. 26.000.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku AM, berkat adanya informasih dari masyarakat, setelah dilakukan pengembangan kemudian Kasat Narkoba AKP Wahyudi memimpin anggotanya langsung menuju TKP Desa Renda RT 018, RW 001 Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Setibanya di TKP terduga pelaku AM berusaha melarikan diri kedalam perkampungan desa Renda, Namun aparat kepolisian yang sudah siaga langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku AM di kebun jagung milik warga, Selanjutnya Saat melakukan proses penggeledahan, anggota Resnarkoba Polres Bima menemukan barang bukti berserakan ditengah lahan jagung yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti di Amankan di Polres Bima untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di jelaskan juga bahwa Polres Bima selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Bima dan mengharapkan kerjasama seluruh elemen masyarakat. (RED)