![]() |
Terduga Pelaku IR dan Barang Bukti Shabu |
Kota Bima, BONGKAR,- Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima pada Sabtu (16/5) berhasil membekuk dan mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 2 poket Kecil dengan berat bersih 0, 16 gram.
Terduga Pelaku yang berinisial IR, (40) ini berasal dari Dusun kalate Desa Samili Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S. IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Selanjutnya anggota opsnal Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin langsung meluncur ke TKP.
Sesampainya di TKP, (IR) yang menjadi target operasi sedang berada dirumah bersama istrinya. Anggota yang sudah siaga langsung membekuk dan mengamankan tersangka IR untuk dilakukan penggeledahan.
Saat melakukan proses penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Surya 12 yang didalam nya berisi 2 poket narkotika jenis shabu yang disimpan dibelakang sarung yang digunakan untuk menutup dinding rumahnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, IR langsung dibawa menuju kantor Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan. Karena dikhawatirkan menyebarkan virus Corona anggota sat res narkoba juga melakukan penyemprotan desinfektan terhadap tersangka. (RED)