![]() |
Foto Media Bongkar : Dua tersangka kasus dugaan korupsi |
Kota Bima, BONGKAR,- Dua mantan kadis Dikpora Kota Bima yang tersandung kasus dugaan korupsi pembayaran gaji terpidana Sita Erni, hari ini Senin (21/2) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dari pantauan langsung Media ini, Kasat Reskrim Polres Bima Kota dan Kanit Tipikor Polres Bima Kota terlihat mendampingi dua orang tersangka yang masing masing berinisial AW dan SR.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Syafruddin, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan jika dua oknum tersangka ini telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Dua oknum tersangka ini sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya, dan mereka cukup kompetitif pada saat pemeriksaan, dan Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak menahannya", ungkapnya.
Apakah setiap kasus tindak pidana korupsi langsung ditahan ?, kata Kasi Pidsus, akan dilihat dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Apalagi yang bersangkutan masih menjabat sebagian Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kota Bima sampai hari ini. Tetapi semuanya berpeluang pada Kejari,"jawabnya.
Poin lain yang menjadi pertimbangan, saat berproses di Kepolisian, kata Kasi Pidsus, keduanya tidak ditahan. Itu pulalah yang menjadi pertimbangan pihaknya untuk tidak menahan.(RED)