![]() |
Ilustrasi burung walet |
Kota Bima, BONGKAR,- Untuk tahun 2019 setidaknya baru ada 4 usaha budidaya sarang burung walet yang sudah mengantongi izin usaha. Sementara dari hasil pantauan media ini dibeberapa wilayah di Kota Bima ini kurang lebih 20 usaha budidaya sarang burung walet yang sampai hari ini belum mengurus ijin usaha.
"Setidaknya sudah ada 4 usaha budidaya burung walet di Kota Bima ini yang sudah memiliki ijin usaha, yang antara lain, Sarang Burung Walet Jhon Lee di Kelurahan Dara, Sarang Burung Walet Berkat Anugrah di Kelurahan di Kelurahan Paruga, Sarang Burung Walet Tjiang Very Chandra di Kelurahan Paruga dan Sarang Burung Walet Denis di Kelurahan Paruga. Selain dari itu semua belum memiliki ijin usaha " ujar kepala DPMPTSP Kota Bima Adisan Kamis (28/1).
Sementara Sat Pol PP Kota Bima melalui bidang perundang-undangan yang notabenenya sebagai penegak Perda Nomor 4 Tahun 2020 di Kota Bima ini seolah olah menghindar dari konfirmasi Media, dan bahkan Sekertaris Sat Pol PP Kota Bima yang ditemui diruangan kerjanya Kamis (28/1) tidak berani memberikan komentarnya.
"Maaf adinda, saya tidak berani memberikan komentar terkait hal itu, karena saya takut salah ngomong nanti. Biar Bidang saja yang bicara", ujar Sekertaris Pol PP H Supardin, S.Sos.
Dengan banyaknya usaha budidaya sarang burung walet yang tidak memiliki ijin tersebut, Sat POL PP dinilai telah gagal menertibkan usaha ilegal tersebut. Sebab target pemerintah Kota Bima dalam meningkatkan Pendapatan Daerah sedikit tidaknya akan berpengaruh dengan sikap apatis para penegak Perda ini. (RED)