![]() |
Casman Ilmanegara, SH |
"Silahkan saja laporkan saya, karena itu hak hukum setiap warga negara", ujarnya kepada Media ini Kamis (25/3) malam lewat telepon selulernya.
Casman pun menyarankan agar pihak yang ingin melaporkannya, untuk segera menyiapkan bukti bukti yang ada, sebab proses hukum itu harus disertai dengan alat bukti. (Baca Juga : Agus Mawardi Bakal Lapor Ketua Hanura Kota Bima Ke Polres Bima Kota dan Peradi)
"Bagusnya jika ingin melaporkan saya kumpulkan dulu bukti bukti yang ada, apa bila perlu tanyakan ke media harianamanat.com rekamanya", Jelasnya.
Dalam kasus ini Agus Mawardi sebelumnya ingin melaporkan Ketua DPC Partai HANURA Kota Bima ke Polres Bima Kota, karena lantaran pernyataan pengacara hukum istri Wali Kota Bima itu dinilai tidak taat asas hukum praduga tak bersalah.
"Casman dalam pernyataannya di media online harianamanat.com sudah jelas jelas tidak mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah, dan kami merasa telah dirugikan oleh pernyataan tersebut", sebutnya Kamis (25/3) di Kediamannya.
Adapun pernyataan Ketua DPC Partai HANURA Kota Bima yang dirilis oleh media online harianamanat.com dengan tajuk "Casman : Mereka Melanggar UU ITE", telah membuat Agus Mawardi meras tidak terima dengan pernyataan tersebut, dan berniat bakal melaporkan Ketua DPC HANURA Kota Bima ini ke Polres Bima Kota dalam waktu dekat. (RED)